Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, mengatakan bahwa advokat tak hanya dibatasi sebagai pendamping kliennya dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Advokat akan diberikan kewenangan lebih besar untuk melakukan pembelaan hingga keberatan.
“Di dalam KUHAP yang lama kita harus berperan sendiri, tetapi di dalam RUU KUHAP yang kita susun, di mana harus memastikan ada due process of law, kami kembali kepada peran advokat itu harus sangat sentral,” ujar Eddy dalam Diskusi dan Debat Terbuka Rancangan KUHAP yang disiarkan melalui kanal Youtube YLBHI, Sabtu (9/9/2025).
Eddy menilai hal ini menjadi penting karena hanya ahli hukum yang hanya bisa melawan kewenangan hingga tekanan yang besar dari penyidik.
Menanggapi hal ini, aktivis HAM sekaligus pendiri Lokataru Foundation, Haris Azhar, mengatakan, perluasan peran advokat ini masih akan terkendala realitas di lapangan. Ia mengatakan, dalam banyak kasus, polisi menangkap orang tanpa menunggu kehadiran kuasa hukum.
“Tetapi dalam banyak situasi, polisi itu menangkap orang tidak nunggu ada lawyer-nya dulu. Itu satu hal,” kata Haris.
Selain itu, Haris juga menilai mekanisme pengawasan dalam RUU KUHAP yang masih bertumpu pada atasan aparat seperti Kapolda atau Kapolres. Padahal, menurutnya, hal ini menjadi titik rawan dipengaruhi faktor kedekatan atau kepentingan politik.
“Justru itu sebenarnya yang kita alami hari-hari ini. Kita sekarang mau ngapa-ngapain, udah enggak baca KUHAP,” katanya.
Dia kemudian mencontohkan kasus yang menjeratnya dengan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap eks Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. Menurutnya, hal ini akan menjadi kebingungan masyarakat ketika ingin melakukan pembelaan.
“Hukum digunakan. Siapa yang mau melapor? Kalau kita pakai pendekatan teks yang ada hari ini, maka kita seperti yang waktu lalu, kita lapor sama atasannya,” katanya.
Oleh karena itu, Haris menyebut perlu adanya kejelasan hukum apabila keterkaitan dengan situasi di tengah kepentingan politik. Menurutnya, KUHAP perlu menjawab persoalan itu.
“KUHAP ini harus seperti apa? Di tengah situasi kita, di mana hukum dipakai untuk konflik tadi itu. Nah ini problem yang menurut saya, harus bisa dijawab,” kata Haris.









