Pertanyaan :
Kantor tempat saya bekerja tidak memberlakukan sistem cuti melahirkan 90 hari, hanya kurang lebih 60 hari. Selain itu, tidak pernah ada kesepakatan mengenai upah yang dibayarkan selama cuti melahirkan. Apakah saya pantas mempertanyakannya kepada atasan saya mengingat saya sudah 9 tahun bekerja di sini?
Via Vialenca – Surabaya
Jawaban :
Ulasan Hukum
Tindakan perusahaan yang tidak memberikan cuti melahirkan selama 90 hari dan tidak adanya kejelasan upah merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan):
- Pasal 82 ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Ini berarti total cuti melahirkan adalah 90 hari atau 3 bulan.
- Pasal 84 menegaskan bahwa setiap pekerja yang menggunakan hak istirahatnya, termasuk cuti melahirkan, berhak mendapatkan upah penuh.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja):
- UU Cipta Kerja tidak mengubah ketentuan mengenai cuti melahirkan di atas. Pasal 82 UU Ketenagakerjaan masih berlaku dan tidak dicabut atau diubah.
Dengan demikian, secara hukum, Anda memiliki hak penuh untuk mendapatkan cuti melahirkan selama 90 hari dengan upah penuh, tanpa perlu adanya kesepakatan tambahan.
Solusi Hukum
Tentu saja Anda pantas mempertanyakan hal ini kepada atasan Anda. Masa kerja selama 9 tahun menunjukkan loyalitas Anda dan seharusnya menjadi pertimbangan bagi perusahaan untuk mematuhi hak-hak Anda.
Berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda ambil:
- Pendekatan Internal Secara Kekeluargaan:
- Diskusikan masalah ini dengan atasan atau bagian Sumber Daya Manusia (HRD). Sampaikan keinginan Anda untuk mendapatkan hak cuti melahirkan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, yaitu 90 hari dengan upah penuh.
- Sertakan rujukan pasal-pasal yang relevan (Pasal 82 dan 84 UU Ketenagakerjaan) untuk memperkuat argumen Anda. Seringkali, perusahaan mungkin tidak menyadari adanya peraturan ini atau mengabaikannya.
- Lakukan pembicaraan ini dengan baik-baik dan jangan terkesan menuntut.
- Mencari Bantuan Pihak Ketiga (Jika Negosiasi Gagal):
- Jika perusahaan tetap tidak memenuhi hak Anda, Anda bisa mencari bantuan dari serikat pekerja di perusahaan Anda (jika ada) atau meminta mediasi dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.
- Disnaker memiliki kewenangan untuk memediasi perselisihan antara pekerja dan perusahaan. Mereka akan memanggil kedua belah pihak untuk mencari solusi.
- Jalur Hukum (Opsi Terakhir):
- Jika mediasi di Disnaker tidak berhasil, langkah terakhir adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Namun, jalur ini memakan waktu dan biaya, sehingga sebaiknya dijadikan pilihan terakhir setelah semua upaya persuasif dan mediasi tidak membuahkan hasil.
Mengingat kondisi Anda sebagai calon ibu, jalur terbaik adalah melalui pendekatan kekeluargaan terlebih dahulu. Fokus pada komunikasi yang baik dan penyampaian fakta-fakta hukum yang jelas.