Jelang Berlakunya KUHP Baru, Kementerian Hukum Intensifkan Sosialisasi

- Penulis

Senin, 18 Agustus 2025 - 00:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta. Setelah 79 tahun merdeka, Indonesia akhirnya memiliki KUHP baru sebagai upaya modernisasi hukum yang mengubah cara pandang terhadap penerapan hukum pidana. Minggu lalu, Kementerian Hukum juga telah melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku mulai 02 Januari 2026.

“Proses implementasinya tentu tidak akan mudah, karena perubahan besar ini membawa pembaruan dalam sistem hukum kita,” ujar Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, dalam Apel Pagi Gabungan di lingkungan Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko H2IP), Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. 

Baca Juga :  Sejarah Amnesti di Dunia: Dari Masa Kuno hingga Era Modern

Wakil Menteri Hukum yang akrab disapa Eddy ini menjelaskan lima misi utama dalam KUHP baru, yaitu demokratisasi, dekolonialisasi, harmonisasi, konsolidasi, dan modernisasi. 

“Sosialisasi akan terus dilakukan, terutama kepada aparat penegak hukum dan masyarakat luas, agar mereka memahami substansi serta semangat pembaruannya,” jelasnya dalam kegiatan yang berlangsung pada Senin pagi (03/02/2025), di Kuningan, Jakarta Selatan.

Eddy mendorong aparatur sipil negara (ASN) untuk menjadi agen perubahan dan bertindak sebagai teladan. Menurutnya, jika ingin masyarakat yang lebih adil, lebih beradab, dan lebih disiplin terhadap hukum, maka ASN harus menjadi contoh pertama yang menegakkan semua nilai tersebut dalam tindakan sehari-hari.

Baca Juga :  Praktik Amnesti dalam Sejarah Politik Hukum Indonesia

Wamenkum juga menyoroti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN. Kebijakan tersebut mencakup pengurangan belanja perjalanan dinas sebesar 50%, pembatasan kegiatan seremonial dan Focus Group Discussion (FGD), serta pembatasan honorarium tim.

“Meskipun ada pembatasan anggaran, kita tetap dituntut untuk menghasilkan kinerja yang maksimal dan berkualitas,” tegasnya.

Apel pagi gabungan tersebut dihadiri oleh jajaran pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, serta pegawai dari lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko H2IP), Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Berita Terkait

Lex Prior Tempore Potior Jure Senjata Dalam Sengketa Agraria
Girik, Letter C, dan Petok D Tidak Berlaku Lagi Mulai 2 Februari 2026
Drama China, Fenomena Baru Hukum Entertainment Indonesia
Praktik Amnesti dalam Sejarah Politik Hukum Indonesia
Sejarah Amnesti di Dunia: Dari Masa Kuno hingga Era Modern
Bagaimana Proses Terbentuknya Hukum Adat
Dua guru besar luncurkan buku berjudul “Anotasi KUHP Nasional”
Haris Azhar Kritik Wamenkum soal RUU KUHAP Perluas Peran Advokat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 07:49 WIB

Lex Prior Tempore Potior Jure Senjata Dalam Sengketa Agraria

Minggu, 25 Januari 2026 - 03:34 WIB

Girik, Letter C, dan Petok D Tidak Berlaku Lagi Mulai 2 Februari 2026

Minggu, 25 Januari 2026 - 03:24 WIB

Drama China, Fenomena Baru Hukum Entertainment Indonesia

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 14:38 WIB

Praktik Amnesti dalam Sejarah Politik Hukum Indonesia

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:08 WIB

Bagaimana Proses Terbentuknya Hukum Adat

Berita Terbaru

Mata Kuliah

Lex Prior Tempore Potior Jure Senjata Dalam Sengketa Agraria

Senin, 26 Jan 2026 - 07:49 WIB

Klinik Hukum

Girik, Letter C, dan Petok D Tidak Berlaku Lagi Mulai 2 Februari 2026

Minggu, 25 Jan 2026 - 03:34 WIB

News

Drama China, Fenomena Baru Hukum Entertainment Indonesia

Minggu, 25 Jan 2026 - 03:24 WIB

Mata Kuliah

Praktik Amnesti dalam Sejarah Politik Hukum Indonesia

Sabtu, 23 Agu 2025 - 14:38 WIB