Dua guru besar luncurkan buku berjudul “Anotasi KUHP Nasional”

- Penulis

Minggu, 17 Agustus 2025 - 23:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang (ANTARA) – Guru Besar Fakultas UGM dan Wakil Menteri Hukum Prof. Eddi O.S. Hiariej dan Guru Besar Fakultas Hukum UI Prof. Topo Santoso meluncurkan buku berjudul “Anotasi KUHP Nasional” yang diterbitkan oleh PT Rajagrafindo Persada.

Prof. Eddi O.S. Hiariej dalam keterangan resmi yang diterima di Tangerang, Rabu mengatakan pada tanggal 2 Januari 2026 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (KUHP Nasional) akan berlaku secara efektif atau tiga tahun tahun sejak disahkan pada 2 Januari 2023 yang lalu. “Artinya tinggal sembilan bulan lagi KUHP nasional berlaku,” kata dia.

KUHP Nasional ini menggantikan KUHP lama yang merupakan salinan dari Wetboek van Strafrecht (WvS) dan telah berlaku di Indonesia sejak 1918.

KUHP Nasional ini juga dilengkapi dengan penjelasan umum maupun pasal per pasal. Hal ini diharapkan lebih memudahkan semua pihak dalam memahami dan melaksanakan KUHP Nasional.

Dalam menggunakan KUHP Lama seringkali timbul kesulitan ketika terjemahan WvS yang satu dan lainnya saling berbeda. Perbedaan itu bahkan bukan hanya berkaitan dengan kata/ frasa/kalimat/ artinya, melainkan juga pada sanksi pidananya.

Perbedaan juga terjadi dengan ketentuan mana yang masih berlaku, dan ketentuan mana yang sudah tidak berlaku. Dengan adanya KUHP Nasional hal-hal tersebut diharapkan sudah tidak terjadi lagi.

Ia menuturkan, sda satu buku yang sangat membantu dalam memahami dan melaksanakan KUHP Lama karena memberikan komentar pada tiap pasal KUHP Lama itu yakni buku Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal yang ditulis oleh R.Soesilo.

Baca Juga :  Drama China, Fenomena Baru Hukum Entertainment Indonesia

Buku ini telah menemani para akademisi hukum, mahasiswa hukum, praktisi hukum serta penegak hukum Indonesia selama bertahun-tahun. “Di kampus-kampus hukum, buku ini merupakan salah satu bahan kuliah wajib,” katanya.

Kini dengan adanya KUHP Nasional, yang dalam banyak hal sudah sangat berbeda dengan KUHP Lama salinan dari WvS, dengan demikian buku dari Soesilo tersebut dalam banyak hal sudah kurang sesuai dengan KUHP Nasional.

“Jadi, kita memerlukan satu buku lainnya yang lebih up to date dan lebih sesuai dengan KUHP Nasional. Sebab, meskipun KUHP Nasional sudah dilengkapi dengan penjelasan umum dan penjelasan pasal per pasal, namun ternyata tidak semua hal dapat dituangkan ke dalam penjelasan KUHP Nasional tersebut,” katanya.

Hal itu merupakan salah satu latar belakang dirinya dan Prof Topo menulis buku Anotasi KUHP Nasional ini. Hal lainnya adalah bahwa berbagai informasi dan penjelasan/ keterangan masih diperlukan untuk makin memahami KUHP Nasional baik untuk asas-asas/prinsip-prinsip dan ajaran/ doktrin yang telah dituangkan menjadi norma di Buku I KUHP Nasional, maupun ketentuan-ketentuan di Buku II KUHP Nasional yang sudah jauh berkembang dan berbeda dari KUHP Lama.

Baca Juga :  Praktik Amnesti dalam Sejarah Politik Hukum Indonesia

Di samping itu, sebagai anggota tim perumus KUHP Nasional, para penulis buku ini telah mengikuti berbagai perdebatan, diskusi, serta dinamika yang menyertai perumusan dan pembahasan KUHP Nasional.

“Hal-hal itu banyak yang penting untuk dituangkan dalam buku ini, sehingga dapat lebih memberikan konteks dan pemahaman lebih akurat pada berbagai pasal KUHP Nasional,” katanya.

Prof. Topo Santoso berharap buku ini dapat dipergunakan dan dimanfaatkan oleh akademisi hukum, mahasiswa hukum, praktisi hukum serta penegak hukum di seluruh Indonesia.

Para penulis berharap buku ini mudah untuk digunakan sehingga susunannya adalah sebagai berikut pasal demi pasal KUHP Nasional, penjelasan dari pasal demi pasal tersebut, disusul dengan anotasi pasal demi pasalnya.

Para penulis berupaya agar dalam anotasi ini mengandung makna serta konteks pasal serta penjelasan, perbedaan atau kaitan dengan pasal dalam KUHP Lama, doktrin/ajaran/asas/prinsip yang berkaitan, contoh/ ilustrasi, unsur-unsur tindak pidana (khususnya pasal-pasal pada Buku II), serta riwayat/ dinamika berkaitan dengan pasal tertentu.

“Dengan demikian, para penulis berharap bahwa buku ini dapat menjadi bahan penting dalam pendidikan hukum pidana di kampus-kampus hukum ataupun lembaga pendidikan dari institusi penegak hukum (misalnya kepolisian, kejaksaan, KPK, kehakiman, advokat) serta bahan penting bagi sosialisasi KUHP Nasional di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Berita Terkait

Girik, Letter C, dan Petok D Tidak Berlaku Lagi Mulai 2 Februari 2026
Drama China, Fenomena Baru Hukum Entertainment Indonesia
Praktik Amnesti dalam Sejarah Politik Hukum Indonesia
Bagaimana Proses Terbentuknya Hukum Adat
Jelang Berlakunya KUHP Baru, Kementerian Hukum Intensifkan Sosialisasi
Haris Azhar Kritik Wamenkum soal RUU KUHAP Perluas Peran Advokat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 03:34 WIB

Girik, Letter C, dan Petok D Tidak Berlaku Lagi Mulai 2 Februari 2026

Minggu, 25 Januari 2026 - 03:24 WIB

Drama China, Fenomena Baru Hukum Entertainment Indonesia

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 14:38 WIB

Praktik Amnesti dalam Sejarah Politik Hukum Indonesia

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:08 WIB

Bagaimana Proses Terbentuknya Hukum Adat

Senin, 18 Agustus 2025 - 00:56 WIB

Jelang Berlakunya KUHP Baru, Kementerian Hukum Intensifkan Sosialisasi

Berita Terbaru

Mata Kuliah

Lex Prior Tempore Potior Jure Senjata Dalam Sengketa Agraria

Senin, 26 Jan 2026 - 07:49 WIB

Klinik Hukum

Girik, Letter C, dan Petok D Tidak Berlaku Lagi Mulai 2 Februari 2026

Minggu, 25 Jan 2026 - 03:34 WIB

News

Drama China, Fenomena Baru Hukum Entertainment Indonesia

Minggu, 25 Jan 2026 - 03:24 WIB

Mata Kuliah

Praktik Amnesti dalam Sejarah Politik Hukum Indonesia

Sabtu, 23 Agu 2025 - 14:38 WIB