Berita Mata Kuliah

Mata Kuliah

Lex Prior Tempore Potior Jure Senjata Dalam Sengketa Agraria

Mata Kuliah | Senin, 26 Januari 2026 - 07:49 WIB

Senin, 26 Januari 2026 - 07:49 WIB

Asas Lex Prior Tempore Potior Jure merupakan salah satu prinsip hukum universal yang sering menjadi “senjata” dalam sengketa agraria, khususnya ketika hak atas tanah…

Klinik Hukum

Girik, Letter C, dan Petok D Tidak Berlaku Lagi Mulai 2 Februari 2026

Klinik Hukum | Mata Kuliah | News | Minggu, 25 Januari 2026 - 03:34 WIB

Minggu, 25 Januari 2026 - 03:34 WIB

Pemerintah telah memberikan masa transisi selama lima tahun sejak PP tersebut diundangkan, guna memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya secara resmi.

Mata Kuliah

Praktik Amnesti dalam Sejarah Politik Hukum Indonesia

Mata Kuliah | News | Sabtu, 23 Agustus 2025 - 14:38 WIB

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 14:38 WIB

Amnesti merupakan salah satu instrumen hukum yang dikenal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dalam praktiknya, amnesti diartikan sebagai pengampunan yang diberikan oleh Presiden selaku kepala…

Mata Kuliah

Sejarah Amnesti di Dunia: Dari Masa Kuno hingga Era Modern

Mata Kuliah | Sabtu, 23 Agustus 2025 - 14:32 WIB

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 14:32 WIB

Amnesti, yang secara umum dipahami sebagai pengampunan atau penghapusan hukuman bagi individu atau kelompok tertentu oleh negara, merupakan salah satu instrumen hukum dan politik…

Klinik Hukum

Bagaimana Proses Terbentuknya Hukum Adat

Klinik Hukum | Mata Kuliah | News | Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:08 WIB

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:08 WIB

Proses terbentuknya hukum adat sangat berbeda dengan hukum modern yang dibuat oleh lembaga legislatif. Hukum adat tidak tertulis dan berkembang secara alami seiring waktu…

Bedah Buku

Jelang Berlakunya KUHP Baru, Kementerian Hukum Intensifkan Sosialisasi

Bedah Buku | Mata Kuliah | News | Senin, 18 Agustus 2025 - 00:56 WIB

Senin, 18 Agustus 2025 - 00:56 WIB

Jakarta. Setelah 79 tahun merdeka, Indonesia akhirnya memiliki KUHP baru sebagai upaya modernisasi hukum yang mengubah cara pandang terhadap penerapan hukum pidana. Minggu lalu,…

Klinik Hukum

Menyebar Fitnah dan Kebohongan, Apa Sanksinya?

Klinik Hukum | Mata Kuliah | Sabtu, 24 Juli 2021 - 10:40 WIB

Sabtu, 24 Juli 2021 - 10:40 WIB

Pertanyaan :
Seorang streamer mendadak viral setelah kontennya yang menuding selebgram, istri pesepakbola Indonesia, berselingkuh, dan kini berujung pada laporan polisi. Saat melakukan siaran langsung, streamer menuduh selebgram selingkuh dan melakukan hubungan badan dengan mantan kekasihnya. Atas tuduhan tersebut, selebgram melaporkan perbuatan streamer atas dasar fitnah.
Lantas, apa sanksi menuduh orang selingkuh?
Abdul Hadi – Jakarta