Menyebar Fitnah dan Kebohongan, Apa Sanksinya?

- Penulis

Sabtu, 24 Juli 2021 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertanyaan :
Seorang streamer mendadak viral setelah kontennya yang menuding selebgram, istri pesepakbola Indonesia, berselingkuh, dan kini berujung pada laporan polisi. Saat melakukan siaran langsung, streamer menuduh selebgram selingkuh dan melakukan hubungan badan dengan mantan kekasihnya. Atas tuduhan tersebut, selebgram melaporkan perbuatan streamer atas dasar fitnah.
Lantas, apa sanksi menuduh orang selingkuh?

Abdul Hadi – Jakarta

Jawaban :

Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

Sangsi Pidana Fitnah

Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa fitnah merupakan salah satu tindak pidana penghinaan. Dengan kata lain, fitnah adalah salah satu jenis tindak pidana penghinaan di antara beberapa tindak pidana penghinaan lainnya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam artikel Perbuatan yang Termasuk dalam Pasal Pencemaran Nama Baik.

Menurut KBBIfitnah adalah perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang (seperti menodai nama baik, merugikan kehormatan orang).

Pasal 311 ayat (1) KUHPPasal 434 ayat (1) UU 1/2023
Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.Jika setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran yang dituduhkan tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu sebesar Rp200 juta.[2]

Pasal-Pasal yang Relevan


Kasus ini dapat ditinjau dari dua sudut pandang hukum utama, yaitu fitnah dan pencemaran nama baik.

Baca Juga :  Bagaimana Proses Terbentuknya Hukum Adat

1. Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik

  • Pasal 310 ayat (1) KUHP menyebutkan, “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
  • Tuduhan yang disiarkan secara langsung dan menjadi viral memenuhi unsur “supaya hal itu diketahui umum.” Unsur ini diperkuat karena media yang digunakan adalah siaran langsung yang dapat diakses banyak orang.
  • Pencemaran nama baik terjadi ketika seseorang menuduhkan sesuatu dengan tujuan agar diketahui publik, yang dapat merusak kehormatan atau nama baik orang lain. Meskipun tuduhan tersebut benar, pelapor tetap dapat dijerat pasal ini.
Baca Juga :  Jelang Berlakunya KUHP Baru, Kementerian Hukum Intensifkan Sosialisasi

2. Pasal 311 KUHP tentang Fitnah

  • Pasal 311 ayat (1) KUHP menyatakan, “Barang siapa melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika tidak dapat membuktikan dan tuduhannya itu tidak benar, maka ia dituduh melakukan fitnah, diancam karena fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
  • Fitnah merupakan bentuk pencemaran nama baik yang lebih serius karena mengandung unsur “ketidakbenaran” dari tuduhan. Dalam kasus ini, jika si streamer tidak bisa membuktikan tuduhannya, ia dapat dijerat pasal fitnah. Hukuman untuk fitnah lebih berat dibandingkan pencemaran nama baik.
  • Penting untuk digarisbawahi bahwa dalam konteks hukum, fitnah terjadi ketika tuduhan yang dilontarkan tidak benar dan pelaku tidak mampu membuktikan kebenaran dari tuduhannya.

Dampak dan Potensi Sanksi


Berdasarkan pasal-pasal di atas, berikut adalah potensi sanksi yang dapat dijatuhkan kepada streamer tersebut:

  • Jika tuduhan tersebut dianggap sebagai pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP), sanksi yang mungkin dikenakan adalah pidana penjara maksimal sembilan bulan.
  • Jika tuduhan tersebut terbukti fitnah (Pasal 311 KUHP), sanksi yang dapat dikenakan adalah pidana penjara maksimal empat tahun.

Selain itu, perlu diingat bahwa proses hukum dapat memakan waktu dan biaya, serta dapat merusak reputasi bagi kedua belah pihak. Dalam kasus ini, penting bagi pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk meminta bukti dari pihak yang menuduh.

Berita Terkait

Lex Prior Tempore Potior Jure Senjata Dalam Sengketa Agraria
Girik, Letter C, dan Petok D Tidak Berlaku Lagi Mulai 2 Februari 2026
Praktik Amnesti dalam Sejarah Politik Hukum Indonesia
Sejarah Amnesti di Dunia: Dari Masa Kuno hingga Era Modern
Bagaimana Proses Terbentuknya Hukum Adat
Gugat Pansel Direktur BUMD, Apakah Bisa?
Jelang Berlakunya KUHP Baru, Kementerian Hukum Intensifkan Sosialisasi
Apa Langkah Hukum Jika Tidak Dibayar Saat Cuti Melahirkan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 07:49 WIB

Lex Prior Tempore Potior Jure Senjata Dalam Sengketa Agraria

Minggu, 25 Januari 2026 - 03:34 WIB

Girik, Letter C, dan Petok D Tidak Berlaku Lagi Mulai 2 Februari 2026

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 14:38 WIB

Praktik Amnesti dalam Sejarah Politik Hukum Indonesia

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:08 WIB

Bagaimana Proses Terbentuknya Hukum Adat

Senin, 18 Agustus 2025 - 04:48 WIB

Gugat Pansel Direktur BUMD, Apakah Bisa?

Berita Terbaru

Mata Kuliah

Lex Prior Tempore Potior Jure Senjata Dalam Sengketa Agraria

Senin, 26 Jan 2026 - 07:49 WIB

Klinik Hukum

Girik, Letter C, dan Petok D Tidak Berlaku Lagi Mulai 2 Februari 2026

Minggu, 25 Jan 2026 - 03:34 WIB

News

Drama China, Fenomena Baru Hukum Entertainment Indonesia

Minggu, 25 Jan 2026 - 03:24 WIB

Mata Kuliah

Praktik Amnesti dalam Sejarah Politik Hukum Indonesia

Sabtu, 23 Agu 2025 - 14:38 WIB