Topik Tanah

Klinik Hukum

Girik, Letter C, dan Petok D Tidak Berlaku Lagi Mulai 2 Februari 2026

Klinik Hukum | Mata Kuliah | News | Minggu, 25 Januari 2026 - 03:34 WIB

Minggu, 25 Januari 2026 - 03:34 WIB

Pemerintah telah memberikan masa transisi selama lima tahun sejak PP tersebut diundangkan, guna memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya secara resmi.