Lex Prior Tempore Potior Jure Senjata Dalam Sengketa Agraria Girik, Letter C, dan Petok D Tidak Berlaku Lagi Mulai 2 Februari 2026 Drama China, Fenomena Baru Hukum Entertainment Indonesia Praktik Amnesti dalam Sejarah Politik Hukum Indonesia Sejarah Amnesti di Dunia: Dari Masa Kuno hingga Era Modern
Klinik Hukum | Mata Kuliah | News | Minggu, 25 Januari 2026 - 03:34 WIB
Pemerintah telah memberikan masa transisi selama lima tahun sejak PP tersebut diundangkan, guna memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya secara resmi.
26 Januari 2026 | 07:49 WIB
25 Januari 2026 | 03:34 WIB
23 Agustus 2025 | 14:38 WIB